Penundaan pencabutan
subsidi untuk nelayan
26 Februari 2012
Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo.
Akan menunda
pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan dan tetap
akan memberikan subsidi BBM bagi kalangan nelayan yang biasa melaut dengan
menggunakan kapal dengan bobot di atas 30 Gross ton (GT). "BBM bersubsidi
akan tetap diberikan kepada nelayan (di atas 30 GT), ini melindungi nelayan,
Keputusan ini dari hasil rapat enam Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian di kantor Kementerian ESDM menetapkan bahwa harga BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti semula Dasar penetapan tersebut Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Keputusan ini dari hasil rapat enam Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian di kantor Kementerian ESDM menetapkan bahwa harga BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti semula Dasar penetapan tersebut Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Namun dalam keputusan bahwa semua nelayan akan tetap mendapatkan subsidi maka dari ketentuan baru terdebut seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi dan harga BBM untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan.
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar