Minggu, 26 Februari 2012

Penundaan pencabutan subsidi untuk nelayan


Penundaan pencabutan subsidi untuk nelayan

26 Februari 2012

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo.

Akan menunda pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan dan tetap akan memberikan subsidi BBM bagi kalangan nelayan yang biasa melaut dengan menggunakan kapal dengan bobot di atas 30 Gross ton (GT). "BBM bersubsidi akan tetap diberikan kepada nelayan (di atas 30 GT), ini melindungi nelayan,

Keputusan ini dari  hasil rapat enam  Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian di kantor Kementerian ESDM menetapkan  bahwa harga BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti semula Dasar  penetapan tersebut Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Dalam lampiran peraturan yang ditandatangani presiden pada 7 Februari 2012  disebutkan bahwa nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, akan dikenakan tarif BBM nonsubsidi.

Namun dalam keputusan bahwa semua nelayan akan tetap mendapatkan subsidi maka dari ketentuan baru terdebut  seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi dan  harga BBM untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar